Penyidik Ajukan Bukti Baru Kasus Munir

Jumat, 2 November 2007

JAKARTA --- Tim penyidik kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir mengajukan tambahan saksi sebagai bukti baru ke Mahkamah Agung. Saksi tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus itu.

"Bukti baru itu malah sudah bertambah lebih lengkap lagi dan sudah diajukan ke Mahkamah Agung, dan bukti itu menyempurnakan bukti yang ada di dalam memori PK," kata Ketua Komisi untuk Orang Hi

...

Berita Lainnya