Kejaksaan Dilarang Simpan Uang Sitaan

"Dana milik negara dan tetap akan diserahkan ke kas daerah," katanya.

Kamis, 30 Agustus 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung melarang kejaksaan daerah menyimpan uang sitaan kasus korupsi di dalam rekening. "Lagi pula tidak ada kejaksaan daerah yang melakukan itu," kata Thomson Siagian, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, kemarin.

Soal Kejaksaan Tinggi Banten yang belum mengembalikan uang hasil sitaan kasus korupsi, Thomson mengatakan belum memperoleh laporan. "Peraturannya memang tidak boleh," katanya.

Kejaksaan Tinggi Banten mengaku

...

Berita Lainnya