Rokhmin Dituntut Enam Tahun Penjara

Dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Kamis, 28 Juni 2007

JAKARTA -- Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus penerimaan duit nonbujeter departemennya. "Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata jaksa penuntut umum Tumpak Simanjuntak ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menganggap Rokhmin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun

...

Berita Lainnya