Koruptor Busway Didakwa Berlapis

Proyek itu melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Kamis, 5 Oktober 2006

JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta, Rustam Effendy Sidabutar, didakwa berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta kemarin.

Jaksa Yessi Esmiralda dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Rustam telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menyalahgunakan wewenang.

"Proyek itu melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa," kata Yessi saat membacakan dakwaan di ha

...

Berita Lainnya