Dakwaan Pengebom A&W Dinilai Cacat Hukum

Kamis, 19 April 2007

JAKARTA -- Muhammad Nuh, 36 tahun, terdakwa kasus pengeboman restoran A&W di Plaza Kramat Jati Indah, mengajukan eksepsi atau pembelaan. Penasihat hukumnya, Solihin, menilai dakwaan jaksa penuntut umum cacat hukum."Dakwaan tidak dapat diterima," ujarnya saat sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.

Dalam dakwaan pada sidang perdana pekan lalu, M. Nuh dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan T

...

Berita Lainnya