PBB Gratis DKI Antara Kebutuhan dan Pencitraan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan PBB bagi rumah dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp 2 miliar. Dinilai tidak tepat sasaran dan berbau pencitraan.

Reza Maulana

Senin, 22 Agustus 2022

JAKARTA – Di tengah kenaikan harga, akhirnya ada kabar baik bagi Rayyan, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini membebaskan pemilik rumah dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp 2 miliar dari kewajiban membayar pajak lahan dan bangunan.

Rayyan, warga Ciracas, Jakarta Timur, menyambut baik kebijakan PBB gratis itu. &ldq

...

Berita Lainnya