maaf email atau password anda salah


PBB Gratis DKI Antara Kebutuhan dan Pencitraan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan PBB bagi rumah dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp 2 miliar. Dinilai tidak tepat sasaran dan berbau pencitraan.

arsip tempo : 171404217842.

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sebuah pusat perbelanjaan, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan. tempo : 171404217842.

JAKARTA – Di tengah kenaikan harga, akhirnya ada kabar baik bagi Rayyan, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini membebaskan pemilik rumah dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp 2 miliar dari kewajiban membayar pajak lahan dan bangunan.

Rayyan, warga Ciracas, Jakarta Timur, menyambut baik kebijakan PBB gratis itu. &ldq

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan