PBB Gratis DKI Antara Kebutuhan dan Pencitraan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan PBB bagi rumah dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp 2 miliar. Dinilai tidak tepat sasaran dan berbau pencitraan.
JAKARTA – Di tengah kenaikan harga, akhirnya ada kabar baik bagi Rayyan, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini membebaskan pemilik rumah dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp 2 miliar dari kewajiban membayar pajak lahan dan bangunan.
Rayyan, warga Ciracas, Jakarta Timur, menyambut baik kebijakan PBB gratis itu. &ldq
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini