Memperluas Pembatasan untuk Kurangi Kemacetan

Sistem ganjil-genap di 26 kawasan dilaksanakan pada 6 Juni mendatang. Masa uji coba diterapkan selama seminggu di 13 kawasan baru.

Ima Dini Shafira

Sabtu, 28 Mei 2022

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan memberlakukan aturan ganjil-genap Jakarta di 26 ruas jalan, dari sebelumnya 13 ruas jalan, mulai Senin, 6 Juni mendatang. Aturan ini memiliki dasar hukum yang sama, yakni Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengutip data Dinas Perhubungan DKI ya

...

Berita Lainnya