Pelayanan Kilat Dukcapil Jakarta

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mempersingkat durasi layanan administrasi kependudukan. Pengambilan dokumen di kantor kelurahan atau suku dinas dukcapil hanya butuh beberapa menit.

Fransisco Rosarians Enga Geken

Kamis, 21 April 2022

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas durasi layanan administrasi kependudukan menjadi hitungan menit. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan warga Jakarta bisa langsung mendapatkan dokumen yang dibutuhkan dalam waktu kurang dari satu jam. Sebelumnya, pelayanan pembuatan dokumen kependudukan ini bisa memakan waktu hingga satu pekan, bahkan lebih.

“Kalau persyaratan (berkas) lengkap dan jaringa...

Berita Lainnya