Polemik Hibah di Tengah Pandemi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan semua calon penerima dan besaran alokasi dana hibah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2022 sesuai dengan aturan. Tapi DPRD tetap mencoret dan berencana mengurangi jatah bantuan kepada sejumlah lembaga yang diajukan.
Fransisco Rosarians Enga Geken
Jumat, 19 November 2021
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan semua calon penerima dan besaran alokasi dana hibah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2022 telah sesuai dengan aturan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pengajuan usul pemberian dana bantuan juga disesuaikan dengan tingkat kebutuhan lembaga atau yayasan yang menjadi calon penerima.
Ia mengatakan hal ini merujuk pada rentetan polemik
...