Salah Sasaran Bantuan Sosial ke Pegawai Negeri
Kementerian Sosial mendapati ada 31 ribu pegawai negeri tercatat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah. Pegawai negeri seharusnya tidak berhak menerima bantuan sosial.
JAKARTA – Kementerian Sosial menemukan puluhan ribu pegawai negeri ikut menerima bantuan sosial program pemerintah pusat ketika melakukan verifikasi data berkala. Padahal seharusnya aparatur sipil negara (ASN) ini tidak berhak menerima bantuan sosial tersebut.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia tidak berhak menerima bantuan sosi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini