Tak Ada Lagi Pembatasan di Angkutan Umum

Pemerintah Jakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang pada moda transportasi publik. Operator angkutan umum diizinkan beroperasi secara normal.

Fransisco Rosarians Enga Geken

Senin, 25 Oktober 2021

JAKARTA Pemerintah DKI Jakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang pada moda transportasi publik. Karena itu, operator angkutan umum diizinkan beroperasi secara normal. Kebijakan ini dikeluarkan setelah status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta diturunkan dari level 3 menjadi level 2.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pemerintah perlu memberikan kepastian kepada masyarakat untuk mendapatka...

Berita Lainnya