Suntik Vaksin Dulu, Berkegiatan Kemudian
Pemerintah DKI Jakarta akan menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat warga beraktivitas di luar rumah.
Gangsar Parikesit
Selasa, 3 Agustus 2021
JAKARTA – Pemerintah DKI berencana menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat administrasi bagi warga Ibu Kota yang akan beraktivitas di luar rumah. Persyaratan ini bertujuan mendata penduduk yang belum divaksin. Namun rencana itu ditolak sejumlah kalangan, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Ketua PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengatakan pengunjung hotel di Ibu Kota sebagian besar adalah pendatang
...