Cekcok Berkepanjangan di Pos Penyekatan

Penyekatan di perbatasan Ibu Kota menyulitkan kerja penyedia jasa transportasi online. Kementerian Perhubungan meminta Gojek dan Grab mengajukan surat tanda registrasi pekerja yang berlaku untuk semua pengendara ojek dan pengemudi taksi online.

Fransisco Rosarians Enga Geken

Kamis, 15 Juli 2021

JAKARTA – Adu mulut dengan petugas menjadi rutinitas pengendara ojek dan pengemudi taksi online pada masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Penyebabnya, polisi, TNI, serta dinas perhubungan yang berjaga di titik penyekatan dan pos pengawasan di perbatasan Ibu Kota tak membolehkan mereka melintas karena tak mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Wira, 33 tahun, punya pengalaman tak enak. Pe

...

Berita Lainnya