Penyekatan Separuh Hari Kendaraan Pribadi

Pemeriksaan surat tanda registrasi pekerja atau STRP lebih ketat di moda transportasi publik.

Fransisco Rosarians Enga Geken

Selasa, 13 Juli 2021

JAKARTA — Pekerja sektor usaha non-esensial dan non-kritikal masih bisa menembus pos penyekatan yang membentang di perbatasan wilayah DKI Jakarta dan daerah sekitarnya. Padahal larangan lintas wilayah itu merupakan bagian dari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Sejak dua hari lalu, setiap pekerja yang hendak masuk Ibu Kota wajib memegang surat tanda registrasi pekerja atau STRP.

Seorang peker

...

Berita Lainnya