Larangan Penggunaan Kantong Plastik Belum Efektif

Seluruh pedagang di pasar tradisional tetap menyediakan kantong plastik untuk barang belanjaan pembeli.

Fransisco Rosarians Enga Geken

Senin, 28 Juni 2021

JAKARTA – Penggunaan kantong plastik atau tas kresek di pasar tradisional masih berlangsung hingga hari ini meski pemerintah DKI Jakarta sudah mengeluarkan larangan sejak 1 Juli 2020. Larangan pemerintah itu termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Penggunaan kantong plastik ini paling tidak terlihat di Pasar Jaya Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Setiap pedagang

...

Berita Lainnya