Tergantung Restu Lurah

Surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta kembali berlaku seiring dengan berlangsungnya masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei mendatang. Ketentuannya diatur dalam keputusan gubernur yang akan terbit hari ini.

Inge Klara Safitri

Rabu, 5 Mei 2021

JAKARTA - Surat izin keluar-masuk (SIKM) hadir lagi. Siapa pun yang hendak melintasi batas Ibu Kota selama masa larangan mudik Lebaran 2021, per besok hingga 17 Mei mendatang, wajib mengantonginya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan prosedur pengajuan dan pemberlakuan SIKM akan terbit dalam bentuk keputusan gubernur pada hari ini. “Masih dalam proses,” kata Syafrin, kemarin.

Rencananya, pengajuan s

...

Berita Lainnya