Menahan Laju Pemudik

Pemerintah melarang masyarakat mudik pada 6-17 Mei 2021 demi mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sebelum larangan itu diterapkan, pemerintah juga memperketat aturan bepergian antardaerah yang berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Gangsar Parikesit

Jumat, 30 April 2021

Pemerintah melarang masyarakat mudik pada 6-17 Mei 2021 demi mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sebelum larangan itu diterapkan, pemerintah juga memperketat aturan bepergian antardaerah yang berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. 

...

Berita Lainnya