Izin Keluar-Masuk Ibu Kota Kembali Diterapkan

Surat izin keluar-masuk diperlukan bagi penduduk yang melakukan perjalanan darurat selama kebijakan larangan mudik berlaku.

Gangsar Parikesit

Kamis, 29 April 2021

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta tengah menggodok prosedur permohonan surat izin keluar-masuk (SIKM). Surat izin itu diperlukan bagi penduduk yang melakukan perjalanan darurat selama masa larangan mudik lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan masyarakat atau pekerja sektor informal dapat mengajukan SIKM di kantor kelurahan tempat tinggal masing-masing. “Kami harapkan, saat larangan mudik berlaku,...

Berita Lainnya