Berpangku pada Pencegahan Internal

Dinas Tenaga Kerja DKI kesulitan mengawasi pelaksanaan protokol Covid-19 di 84 ribu badan usaha. Pengusaha diminta mematuhi ketentuan pembatasan jumlah pekerja di kantor maksimal 50 persen.

 

Tempo

Rabu, 28 April 2021

JAKARTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI mengaku kesulitan mengawasi semua badan usaha di Jakarta untuk memastikan pelaksanaan protokol Covid-19. “Petugas pengawasan hanya sedikit. Tak bisa setiap hari dan terus mengawasi lokasi yang sama. Percuma tertib saat pemerintah datang, tapi abai ketika tak ada pengawas,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Andri Yansyah, kepada Tempo, kemarin.

Pernyataan itu m

...

Berita Lainnya