Menekan Penularan dengan Jam Malam

Akses keluar-masuk di lingkungan RT yang berstatus zona merah dibatasi mulai pukul 20.00.

Gangsar Parikesit

Sabtu, 24 April 2021

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta membatasi akses keluar-masuk di wilayah rukun tetangga (RT) yang berstatus zona merah atau rawan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pembatasan itu berlaku mulai pukul 20.00. Aturan itu tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga.

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan telah m

...

Berita Lainnya