BPK: DKI Kelebihan Bayar Alat Pemadam Kebakaran

Total selisih antara harga riil alat pemadam kebakaran dan yang dibayarkan DKI mencapai Rp 6,5 miliar.

Gangsar Parikesit

Senin, 12 April 2021

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam pembelian alat pemadam kebakaran di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI. Pelbagai keganjilan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2019.

Satu temuan auditor ialah kelebihan pembayaran atas empat paket pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 6,521 miliar. Contohnya, paket pekerjaan unit penanggulangan kebakaran

...

Berita Lainnya