Gowes di Luar Jalur Terancam Tilang

Polisi mengancam memberikan sanksi denda Rp 100 ribu hingga pidana 15 hari penjara.

Fransisco Rosarians Enga Geken

Rabu, 17 Maret 2021

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Dinas Perhubungan DKI tengah mempersiapkan penerapan sanksi tilang kepada pesepeda yang melaju di luar jalur khusus. Menurut rencana, kepolisian akan mulai memberikan sosialisasi kepada pengguna sepeda setelah DKI menuntaskan pembangunan planter box di sepanjang jalur sepeda Sudirman-M.H. Thamrin.

“Kami akan lakukan tindakan preventif dengan sosialisasi dan edukasi. Setelah it

...

Berita Lainnya