Kelonggaran untuk Tempat Hiburan dan Rekreasi

Meski sudah dapat lampu hijau oleh pemerintah, tak semua pengelola karaoke antusias menjalankan kembali usaha mereka.

Gangsar Parikesit

Sabtu, 13 Maret 2021

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021. Pada masa perpanjangan ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pengelola tempat hiburan, wisata, dan rekreasi agar dapat kembali beroperasi. Syaratnya, para pengelola itu mendapat izin dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patr

...

Berita Lainnya