Makin Longgar di Tengah Pembatasan Mikro

Pemerintah Jakarta melonggarkan pembatasan kegiatan usaha di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro Jawa-Bali. Epidemiolog khawatir pelonggaran itu dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.

Gangsar Parikesit

Jumat, 12 Februari 2021

JAKARTA — Pemerintah DKI Jakarta melonggarkan pembatasan sejumlah kegiatan usaha di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Jawa-Bali. Dengan pelonggaran itu, misalnya, restoran dan kafe di Ibu Kota kini boleh menerima pengunjung untuk makan-minum di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi, menuturkan ...

Berita Lainnya