Memastikan Status Pembatasan Setelah Rizieq Pulang

Polisi tak bisa menggunakan Undang-Undang Karantina Kesehatan jika pelanggaran terjadi di luar masa PSBB.

Tempo

Jumat, 20 November 2020

JAKARTA – Kepolisian masih menelisik dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam sejumlah kegiatan yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab. Penyidik gabungan dari Markas Besar Kepolisian RI, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat juga secara paralel telah memeriksa belasan pejabat daerah.

Tim Laboratorium Forensik hingga kemarin juga masih memeriksa rekaman sejumlah kamera pengawas (CCTV) untuk menemuk

...

Berita Lainnya