Tarik-Ulur Pelibatan DPRD dalam Pembatasan

Kementerian Dalam Negeri tetap memiliki kewenangan untuk mengoreksi pasal-pasal dalam perda yang sudah disahkan.

Tempo

Selasa, 20 Oktober 2020

JAKARTA – Pemerintah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta kemarin telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah diharuskan melibatkan DPRD dalam memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan pembahasan tentang pelibatan DPRD itu cukup alot. Sebab, berdasarkan pertimbangan Keme...

Berita Lainnya