Polisi Tetapkan 54 Tersangka Perusakan

Sebanyak 28 di antaranya ditahan, sisanya dikembalikan ke orang tua karena masih di bawah umur.

Tempo

Rabu, 14 Oktober 2020

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan 54 orang sebagai tersangka perusakan fasilitas umum setelah unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Kepala Kepolisian Daerah, mengatakan awalnya petugas menangkap 1.192 orang. Mereka terdiri atas 166 mahasiswa, 570 pelajar, 161 buruh, dan 295 warga. Dari hasil pemeriksaan, angka tersebut menyusut hingga tinggal 54 orang yang ditetapkan

...

Berita Lainnya