Dewan hari ini berencana menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Gubernur Anies Baswedan.
Tempo
Rabu, 23 September 2020
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Raperda itu diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, dua hari lalu, agar bisa segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda). “Dengan adanya perda, dasar hukum (penanganan wabah) menjadi lebih kuat dibanding hanya pergub (peraturan gubernur),” kata Kepal