Wajib Karantina Komunal untuk Penderita tanpa Gejala

Pemerintah pusat telah menyediakan 1.500 kamar hotel untuk tempat isolasi pasien Covid-19.

Tempo

Selasa, 15 September 2020

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta melarang penderita Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tanpa gejala menjalani isolasi mandiri di rumah. Untuk itu, pemerintah telah menyediakan tempat isolasi komunal di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan sejumlah tempat lainnya.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan mereka yang terinfeksi corona memang diwajibkan menjalani isola...

Berita Lainnya