Denda bagi Kantor yang Tak Melapor
Aturan bagi perusahaan pelanggar protokol Covid-19 diperketat.
Tempo
Kamis, 3 September 2020
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat aturan protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah mengatakan pihaknya tengah menyusun peraturan dinas terbaru untuk memperberat sanksi dan hukuman bagi pengelola gedung perkantoran atau pemilik perusahaan yang melanggar protokol Covid-19 dan menyembunyikan kasus positif.
"Perusah
...