Denda bagi Kantor yang Tak Melapor

Aturan bagi perusahaan pelanggar protokol Covid-19 diperketat. 

Tempo

Kamis, 3 September 2020

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat aturan protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah mengatakan pihaknya tengah menyusun peraturan dinas terbaru untuk memperberat sanksi dan hukuman bagi pengelola gedung perkantoran atau pemilik perusahaan yang melanggar protokol Covid-19 dan menyembunyikan kasus positif.

"Perusah

...

Berita Lainnya