Raperda Kota Religius Depok Dinilai Salahi Aturan

Raperda yang sebelumnya ditolak justru telah dimasukkan dalam Propemperda 2021. 

Tempo

Rabu, 1 Juli 2020

DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR). Raperda yang sebelumnya ditolak masuk dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020 tersebut justru saat ini telah dimasukkan dalam Propemperda 2021 melalui rapat paripurna, Senin lalu.  

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kota Depok Ikravany Hilma

...

Berita Lainnya