DKI Lacak Pemudik tanpa Surat Izin

Setelah pembatasan sosial berskala besar berakhir, pemeriksaan SIKM akan dipersempit di perbatasan Jakarta.

Tempo

Selasa, 2 Juni 2020

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melacak warga Ibu Kota yang nekat melanggar larangan mudik. Pelacakan itu di antaranya dengan mengerahkan pengurus rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) untuk memeriksa tempat tinggal penduduk di lingkungan masing-masing. Upaya pemerintah ini dinilai efektif untuk memantau penduduk yang keluar atau masuk wilayah Ibu Kota.

Di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sebanyak 20 penduduk ter...

Berita Lainnya