Tunjangan Pegawai DKI Meluruh Separuh

Pegawai yang bertugas menangani Covid-19 tetap mendapatkan tunjangan penuh.

Tempo

Jumat, 29 Mei 2020

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) aparat sipil negara sebesar 25 persen. Kebijakan itu ditempuh untuk menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jakarta Chaidir menerangkan seharusnya aparat sipil menerima tunjangan kinerja sebesar 75 persen. Namun pemerintah DKI ...

Berita Lainnya