DKI Mulai Berlakukan Sanksi

Aparat Satpol PP bisa memberikan hukuman menyapu jalan bagi orang yang tidak mengenakan masker di luar rumah.

Tempo

Kamis, 14 Mei 2020

JAKARTA – Ibu Kota memasuki babak baru pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mulai kemarin, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, untuk menahan laju penyebaran virus corona, pelanggar pembatasan sosial dikenai hukuman kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum.

"Bagi yang enggak mau disuruh kerja sosial, merasa punya duit, diizinkan bayar denda," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin kepada Tempo

...

Berita Lainnya