JAKARTA – Ibu Kota memasuki babak baru pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mulai kemarin, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, untuk menahan laju penyebaran virus corona, pelanggar pembatasan sosial dikenai hukuman kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum.
"Bagi yang enggak mau disuruh kerja sosial, merasa punya duit, diizinkan bayar denda," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin kepada Tempo, kemarin. Para terhukum diwajibkan mengenakan rompi oranye. Jingga merupakan warna kebanggaan DKI. Namun saat warna itu dikenakan di rompi, pemakainya jadi mirip tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selasa lalu, Arifin mengatakan akan memberikan waktu dua hari bagi warga Jakarta sebagai masa sosialisasi. Namun ia kemudian meralatnya. Menurut dia, warga Jakarta telah mendapat waktu lebih dari cukup untuk memahami larangan-larangan pembatasan sosial, termasuk berkumpul lebih dari lima orang. DKI berstatus PSBB sejak 10 April lalu.
Arifin mengatakan Peraturan Gubernur 41 Tahun 2020 mengatur sanksi yang berjenjang, dari peringatan, teguran, hukuman sosial, hingga denda. "Teguran sudah dilakukan sejak kemarin-kemarin," kata dia.
Untuk menegakkan ketentuan itu, Arifin melanjutkan, petugas Satpol PP akan berpatroli secara berkala. Selain itu, mereka berkoordinasi dengan perangkat dinas lain dan kepolisian.
Komisaris Besar Yusri Yunus, Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, mengatakan akan mendampingi Satpol PP untuk menegakkan peraturan gubernur itu. "Kalau ada yang melawan petugas (Satpol PP), tidak mengindahkan apa yang disampaikan atau dengan kasar melawan, baru polisi punya wewenang," kata dia, kemarin.
Yusri menuturkan pasal pidana yang bisa dipakai polisi untuk menjerat pelanggar adalah Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun, menurut dia, penerapan pasal pidana tersebut tetap dijadikan jalan terakhir. Ia mengatakan polisi akan mengedepankan langkah persuasif. "Pada prinsipnya, kami mendukung pemerintah daerah dengan adanya peraturan gubernur tentang sanksi pelanggar PSBB itu," ujarnya.
Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 diteken Gubernur Anies Baswedan pada 30 April lalu dan diundangkan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah pada hari yang sama. Namun aturan itu baru diunggah pada Senin lalu di situs www.jdih.jakarta.go.id.
Pembuatan aturan soal sanksi juga dilakukan pemerintah di Bogor, Depok, dan Bekasi, seiring dengan perpanjangan masa PSBB hingga 26 Mei mendatang. Penambahan waktu pembatasan sosial diambil pemerintah setempat karena kasus Covid-19 di sana terus bertambah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020, yang berisi ketentuan sanksi bagi pelanggar PSBB supaya masyarakat lebih menaati pembatasan sosial. Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan ketentuan senada lewat Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi PSBB. "Penerapannya setelah disosialisasi dengan sanksi preventif tiga hari ke depan," kata Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kota Bogor, Alma Wiranta, kemarin.
Sanksi di Kota Hujan tidak berbeda jauh dengan Jakarta, dari teguran hingga denda dengan nominal beragam, tergantung jenis pelanggarannya. Orang yang ke luar rumah sonder masker, contohnya, bisa didenda hingga Rp 250 ribu. INGE KLARA SAFITRI | M. YUSUF MANURUNG | M.A. MURTADHO (BOGOR) | INGE KLARA SAFITRI