Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

14
Mei
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaMetro 3/3 Selanjutnya
Metro

DKI Mulai Berlakukan Sanksi

Aparat Satpol PP bisa memberikan hukuman menyapu jalan bagi orang yang tidak mengenakan masker di luar rumah.

Edisi, 14 Mei 2020
Profile
Tempo
Warga saat menjalani sanksi menyapu jalan di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, 13 Mei lalu.

JAKARTA – Ibu Kota memasuki babak baru pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mulai kemarin, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, untuk menahan laju penyebaran virus corona, pelanggar pembatasan sosial dikenai hukuman kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum.

"Bagi yang enggak mau disuruh kerja sosial, merasa punya duit, diizinkan bayar denda," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin kepada Tempo, kemarin. Para terhukum diwajibkan mengenakan rompi oranye. Jingga merupakan warna kebanggaan DKI. Namun saat warna itu dikenakan di rompi, pemakainya jadi mirip tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selasa lalu, Arifin mengatakan akan memberikan waktu dua hari bagi warga Jakarta sebagai masa sosialisasi. Namun ia kemudian meralatnya. Menurut dia, warga Jakarta telah mendapat waktu lebih dari cukup untuk memahami larangan-larangan pembatasan sosial, termasuk berkumpul lebih dari lima orang. DKI berstatus PSBB sejak 10 April lalu.

Arifin mengatakan Peraturan Gubernur 41 Tahun 2020 mengatur sanksi yang berjenjang, dari peringatan, teguran, hukuman sosial, hingga denda. "Teguran sudah dilakukan sejak kemarin-kemarin," kata dia.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTggMDU6NDQ6NDkiXQ

Untuk menegakkan ketentuan itu, Arifin melanjutkan, petugas Satpol PP akan berpatroli secara berkala. Selain itu, mereka berkoordinasi dengan perangkat dinas lain dan kepolisian.

Komisaris Besar Yusri Yunus, Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, mengatakan akan mendampingi Satpol PP untuk menegakkan peraturan gubernur itu. "Kalau ada yang melawan petugas (Satpol PP), tidak mengindahkan apa yang disampaikan atau dengan kasar melawan, baru polisi punya wewenang," kata dia, kemarin.

Yusri menuturkan pasal pidana yang bisa dipakai polisi untuk menjerat pelanggar adalah Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun, menurut dia, penerapan pasal pidana tersebut tetap dijadikan jalan terakhir. Ia mengatakan polisi akan mengedepankan langkah persuasif. "Pada prinsipnya, kami mendukung pemerintah daerah dengan adanya peraturan gubernur tentang sanksi pelanggar PSBB itu," ujarnya.

Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 diteken Gubernur Anies Baswedan pada 30 April lalu dan diundangkan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah pada hari yang sama. Namun aturan itu baru diunggah pada Senin lalu di situs www.jdih.jakarta.go.id.

Pembuatan aturan soal sanksi juga dilakukan pemerintah di Bogor, Depok, dan Bekasi, seiring dengan perpanjangan masa PSBB hingga 26 Mei mendatang. Penambahan waktu pembatasan sosial diambil pemerintah setempat karena kasus Covid-19 di sana terus bertambah.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020, yang berisi ketentuan sanksi bagi pelanggar PSBB supaya masyarakat lebih menaati pembatasan sosial. Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan ketentuan senada lewat Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi PSBB. "Penerapannya setelah disosialisasi dengan sanksi preventif tiga hari ke depan," kata Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kota Bogor, Alma Wiranta, kemarin.

Sanksi di Kota Hujan tidak berbeda jauh dengan Jakarta, dari teguran hingga denda dengan nominal beragam, tergantung jenis pelanggarannya. Orang yang ke luar rumah sonder masker, contohnya, bisa didenda hingga Rp 250 ribu. INGE KLARA SAFITRI | M. YUSUF MANURUNG | M.A. MURTADHO (BOGOR) | INGE KLARA SAFITRI

 



SebelumnyaMetro 3/3 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Tes Cepat Sasar Permukiman Padat
  • Pengusaha Sebut Kebijakan Penanganan Covid-19 Membingungkan
  • DKI Mulai Berlakukan Sanksi

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Satu Pintu Bantuan

    Para kepala daerah menyerukan agar bantuan sosial disalurkan lewat satu pintu demi mengurangi tumpang-tindih, salah sasaran, dan keresahan masyarakat.

    14 Mei 2020
  • Berita Utama

    Pusing Akibat Banyak Pintu

    Daerah meminta pemerintah pusat menyederhanakan penyaluran bantuan sosial bagi warga yang terkena dampak Covid-19.

    14 Mei 2020
  • Berita Utama

    Program Bantuan Masih Meleset dari Sasaran

    Menurut survei, masih banyak warga yang belum menerima bantuan.

    14 Mei 2020
  • Berita Utama

    Daerah Menimbang Pelonggaran Pembatasan Sosial

    Sumatera Barat dan Kota Tegal bersiap melonggarkan pembatasan sosial.

    14 Mei 2020
  • Berita Utama

    Jakarta dan Sekitarnya Perketat Limitasi

    Pemerintah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi akan makin membatasi pergerakan orang, misalnya dengan menerapkan syarat bagi penumpang kereta rel listrik.

    14 Mei 2020
  • Nasional

    KPK Minta Taufik Hidayat Laporkan Dugaan Korupsi

    Menteri Olahraga Zainudin Amali mengklaim telah menutup ruang gerak para calo.

    14 Mei 2020
  • Nasional

    Badan Perlindungan Akan Uji Swab Puluhan Ribu Pekerja Migran

    Sebanyak 34.300 pekerja migran akan pulang pada periode Mei-Juni mendatang.

    14 Mei 2020
  • Nasional

    Pasar Menjadi Episenter Baru Penyebaran Corona

    Pemerintah Kota Bogor menggelar tes cepat di pasar-pasar.

    14 Mei 2020
  • Nasional

    Melonjak Setelah Tes Massal

    Jumlah kenaikan harian pasien positif Covid-19 mencapai angka tertinggi, kemarin.

    14 Mei 2020
  • Peristiwa

    Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Kian Merosot

    Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II tahun ini bakal lebih rendah ketimbang pada triwulan pertama. Pada tiga bulanan pertama, angkanya diumumkan sebesar 2,7 persen.

    14 Mei 2020
  • Parameter

    Setelah Lockdown Dilonggarkan

    Beberapa negara mulai mempertimbangkan untuk melonggarkan lockdown agar roda perekonomian kembali berputar.

    14 Mei 2020
  • Peristiwa

    Pemerintah Naikkan Iuran BPJS

    Pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

    14 Mei 2020
  • Gaya Hidup

    Olahraga Ceria Bersama Ananda

    Olahraga bersama si buah hati bisa meningkatkan semangat sekaligus ikatan batin.

    14 Mei 2020
  • Peristiwa

    FBI Sebut Nama Diplomat Arab dalam Serangan 11 September

    Biro Investigasi Federal (FBI) secara tidak sengaja mengungkapkan nama seorang diplomat Arab Saudi yang diduga membantu dua anggota Al-Qaidah pembajak pesawat dalam serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.

    14 Mei 2020
  • Peristiwa

    Ormas Catut Nama Kapolsek untuk Minta THR

    Sebuah organisasi kemasyarakatan di Kota Bekasi, Jawa Barat, kedapatan meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.

    14 Mei 2020
  • Peristiwa

    Parlemen Tunda Sidang Mosi Tak Percaya PM Malaysia

    Parlemen Malaysia menunda sidang voting mosi tidak percaya terhadap Perdana Menteri Muhyiddin Yassin. Sidang dijadwalkan digelar pada Senin depan.

    14 Mei 2020
  • Peristiwa

    Hubungan Taliban-Afganistan Kembali Memanas

    Milisi Taliban kemarin memperingatkan bahwa pihaknya siap membalas serangan militer Afganistan setelah Presiden Ashraf Ghani mengumumkan dimulainya kembali operasi ofensif.

    14 Mei 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Kimia Farma Minta Klarifikasi Produsen Test Kit Biozek

    Alat tes cepat Covid-19 tersebut dihentikan peredarannya.

    14 Mei 2020
  • Internasional

    Ketika Dokter Lintas Batas Turun Tangan di Amerika

    Wilayah Navajo Nation menghadapi kasus Covid-19 per kapita tertinggi di Amerika Serikat.

    14 Mei 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pemerintah Percepat Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil

    Anggaran Rp 34,15 triliun disalurkan untuk subsidi kredit UMKM.

    14 Mei 2020
  • Internasional

    Cina Diduga Cegah WHO Umumkan Darurat Pandemi

    Beijing mengimpor 2,5 miliar alat pelindung diri pada Januari dan Februari lalu karena bersiap menghadapi wabah corona yang semakin buruk.

    14 Mei 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Bank BUMN Bersiap Salurkan Bantuan Likuiditas

    Penempatan dana pemerintah di bank jangkar mencapai Rp 35 triliun.

    14 Mei 2020
  • Opini

    Bantuan Sosial Pandemi dan Beras Bulog

    Keharusan berperang melawan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tak membuat pemerintah kehilangan keseimbangan perhatian.

    14 Mei 2020
  • Editorial

    Tolak Undang-Undang Minerba

    Langkah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang sangat melukai rasa keadilan.

    14 Mei 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pergerakan Saham Emiten Tambang Masih Loyo

    Investor masih menunggu pasca-pengesahan Undang-Undang Minerba.

    14 Mei 2020
  • Ilmu dan Teknologi

    Orang Muda pun Rentan terhadap Covid-19

    Anak-anak, remaja, dan orang berusia muda menghadapi risiko terkena komplikasi akibat Covid-19.

    14 Mei 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Kontraktor Tambang Bersiap Perpanjang Kontrak

    Undang-Undang Mineral dan Batu Bara mengakomodasi kepentingan pengusaha dibanding negara.

    14 Mei 2020
  • Olah Raga

    Program Khusus untuk Greysia dan Apriyani

    Penundaan Olimpiade Tokyo berdampak positif dan negatif bagi pasangan peringkat kedelapan dunia itu.

    14 Mei 2020
  • Metro

    Tes Cepat Sasar Permukiman Padat

    Selama ini rapid test Covid-19 hanya menjangkau orang-orang di sekitar pasien positif.

    14 Mei 2020
  • Olah Raga

    Sainz Hijrah ke Ferrari

    Pembalap Spanyol itu terpilih lantaran masih muda tapi sudah berpengalaman di Formula 1.

    14 Mei 2020
  • Daftar Iklan Baris

    Iklan Pengumuman

    Iklan Pengumuman

    13 Mei 2020
  • Olah Raga

    Ligue 1 Panen Gugatan

    Kompetisi tak tuntas ini tidak adil bagi tim yang mengalami degradasi dan promosi.

    14 Mei 2020
  • Metro

    Pengusaha Sebut Kebijakan Penanganan Covid-19 Membingungkan

    Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah sering berlawanan sehingga membuat pengusaha bingung.

    14 Mei 2020
  • Metro

    DKI Mulai Berlakukan Sanksi

    Aparat Satpol PP bisa memberikan hukuman menyapu jalan bagi orang yang tidak mengenakan masker di luar rumah.

    14 Mei 2020
  • Olah Raga

    Mengejar Sukses Sancho

    Klub-klub besar berlomba mendapatkan remaja Inggris.

    14 Mei 2020
  • Olah Raga

    Menolak Madrid

    Erling Haaland masih ingin menimba ilmu bersama Dortmund.

    14 Mei 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved