DKI Mulai Berlakukan Sanksi
JAKARTA – Ibu Kota memasuki babak baru pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mulai kemarin, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, untuk menahan laju penyebaran virus corona, pelanggar pembatasan sosial dikenai hukuman kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum.
"Bagi yang enggak mau disuruh kerja sosial, merasa punya duit, diizinkan bayar denda," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin kepada Tempo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini