Polda Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang

Dualisme peraturan soal ojek online pada masa pembatasan sosial sempat membuat kepolisian bimbang.

Tempo

Senin, 13 April 2020

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan membolehkan ojek online mengangkut penumpang pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Izin tersebut bersifat temporer sampai ada kesepakatan terbaru.

Keputusan tersebut diambil kepolisian daerah setelah munculnya dualisme aturan. Di satu sisi, terdapat Peraturan Gubernur DKI Jakata Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang melarang ojek sepeda motor mengangkut pen

...

Berita Lainnya