Grab dan Gojek Patuhi Aturan Pembatasan

Setelah Jakarta berstatus PSBB, pengojek online dilarang membawa penumpang.

Tempo

Rabu, 8 April 2020

JAKARTA - Perusahaan penyedia layanan jasa angkutan umum daring (online) bersedia mengikuti aturan pemerintah tentang penetapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Perusahaan saat ini masih mempelajari aturan dalam PSBB agar bisa diterapkan kepada pengemudi yang menjadi mitra mereka.

"Pada prinsipnya, kami selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak

...

Berita Lainnya