Bupati Bengkayang Dituntut 6 Tahun Penjara

JAKARTA - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, nonaktif, selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut menilai bahwa Suryadman terbukti menerima suap lebih dari Rp 300 juta dari sejumlah pengusaha di Bengkayang.
Para pengusaha itu menyuap Suryadman dengan tujuan untuk mendapatkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini