maaf email atau password anda salah


Bupati Bengkayang Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, nonaktif, selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

arsip tempo : 171403029776.

Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, 10 Maret lalu. ANTARA/Jessica Helena Wuysang. tempo : 171403029776.

JAKARTA - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, nonaktif, selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut menilai bahwa Suryadman terbukti menerima suap lebih dari Rp 300 juta dari sejumlah pengusaha di Bengkayang.

Para pengusaha itu menyuap Suryadman dengan tujuan untuk mendapatkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan