Jenazah Wajib Dikuburkan dalam Peti

Majelis Ulama Indonesia sedang menyusun fatwa tentang pemandian dan penyalatan jenazah yang terjangkit virus menular.

Tempo

Kamis, 26 Maret 2020

JAKARTA - Prosedur operasi standar pengurusan dan pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) akan diperkuat dengan fatwa dan imbauan para pemuka agama. Hal ini bertujuan agar masyarakat, terutama keluarga korban Covid-19, memahami proses khusus yang harus diterapkan pada jenazah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan keluarg

...

Berita Lainnya