DKI Atur Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

Tata laksana pemulasaraan jenazah ini penting untuk mencegah penularan penyakit.

Tempo

Selasa, 24 Maret 2020

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tata laksana pemulasaraan jenazah khusus pasien dengan coronavirus disease 2019 (Covid-19). Tata laksana ini penting untuk mencegah penularan penyakit terhadap para petugas yang mengurus jenazah maupun keluarga pasien.

"Pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal, meski belum ada hasil pemeriksaan Covid-19, pemulasaraan jenazah tetap diperlakukan sebagai (pasien) positif Covid-19," ujar

...

Berita Lainnya