DKI Gunakan E-Kinerja untuk Amtenar yang Kerja di Rumah

Pegawai negeri diizinkan bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Tempo

Rabu, 18 Maret 2020

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu meski kebijakan pegawai bekerja dari rumah atau work from home telah diterapkan. Sebab, aparat sipil negara yang bekerja dari rumah itu tetap wajib melaporkan pekerjaannya melalui sistem E-Kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir menjelaskan bahwa penerapan sistem E-Kinerja itu diawasi oleh atasan masing-masing pegawai. Sehingga laporan peg

...

Berita Lainnya