Anak yang Jadi Tersangka Pembunuhan Diusulkan Jalani Pengobatan

Penjara tidak memiliki fasilitas rehabilitasi untuk memulihkan mental bocah perempuan itu.

Tempo

Selasa, 10 Maret 2020

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai hukuman penjara tidak tepat diberikan kepada NF, 14 tahun, yang menjadi tersangka pembunuhan. Sebab, penjara tidak memiliki fasilitas rehabilitasi untuk memulihkan mental bocah perempuan itu. "Fasilitas itu seperti terapis, konselor, dan psikolog. Itu tidak ada di lapas (lembaga pemasyarakatan) anak," kata Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum, Putu Elvina, kemarin.

Ata

...

Berita Lainnya