Anak yang Jadi Tersangka Pembunuhan Diusulkan Jalani Pengobatan
Penjara tidak memiliki fasilitas rehabilitasi untuk memulihkan mental bocah perempuan itu.
Tempo
Selasa, 10 Maret 2020
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai hukuman penjara tidak tepat diberikan kepada NF, 14 tahun, yang menjadi tersangka pembunuhan. Sebab, penjara tidak memiliki fasilitas rehabilitasi untuk memulihkan mental bocah perempuan itu. "Fasilitas itu seperti terapis, konselor, dan psikolog. Itu tidak ada di lapas (lembaga pemasyarakatan) anak," kata Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum, Putu Elvina, kemarin.
Ata
...