DKI Minta Eksekusi Lahan Kebun Bibit Srengseng Ditunda

Lahan seluas 7,4 hektare yang disengketakan itu masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau.

Tempo

Rabu, 22 Januari 2020

JAKARTA – Pemerintah Jakarta meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda eksekusi lahan kebun bibit Srengseng di Jakarta Barat. Alasannya, pemerintah sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pemerintah Jakarta. "Kami surati Pengadilan, minta mereka menunggu putusan PK keluar," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kamis lalu.

Kepemilikan lahan kebun bibit Srengseng digugat oleh

...

Berita Lainnya