Skuter Listrik Tak Bisa Lagi Meluncur di Jalan Raya

Skuter listrik diklasifikasikan sebagai alat mobilitas pribadi yang belum memiliki standar keamanan.

Tempo

Sabtu, 23 November 2019

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta melarang penggunaan otopet dan skuter listrik di jalan raya mulai 25 November 2019. Bahkan larangan juga berlaku di trotoar dan jalur khusus sepeda. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan otopet dan skuter listrik diklasifikasikan sebagai alat mobilitas pribadi yang belum memiliki standar keamanan. Karena itu, jika alat ini digunakan di jalan raya, bisa membahayakan penggunanya.

Me

...

Berita Lainnya