Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

23
November
2019
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaMetro 1/1 Selanjutnya
Metro

Skuter Listrik Tak Bisa Lagi Meluncur di Jalan Raya

Skuter listrik diklasifikasikan sebagai alat mobilitas pribadi yang belum memiliki standar keamanan.

Edisi, 23 November 2019
Profile
Tempo
Pengguna GrabWheels melintas di Petogogan, Jakarta, 15 November lalu.

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta melarang penggunaan otopet dan skuter listrik di jalan raya mulai 25 November 2019. Bahkan larangan juga berlaku di trotoar dan jalur khusus sepeda. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan otopet dan skuter listrik diklasifikasikan sebagai alat mobilitas pribadi yang belum memiliki standar keamanan. Karena itu, jika alat ini digunakan di jalan raya, bisa membahayakan penggunanya.

Menurut Syafrin, pemerintah tengah menyiapkan peraturan gubernur untuk mengatur penggunaan alat mobilitas pribadi ini. Rencananya pembahasan selesai pada akhir November dan bulan depan sudah bisa diterapkan.

Syafrin mengatakan penyusunan peraturan gubernur itu melibatkan Kementerian Perhubungan, Dewan Transportasi Kota Jakarta, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas skuter. Poin-poin yang diatur dalam regulasi itu, antara lain mengenai klasifikasi alat mobilitas perorangan berikut perlengkapan keselamatannya. Selain itu, kata Syafrin, diatur batas kecepatan dan usia pengguna alat mobilitas tersebut.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMjMgMDA6NDY6MjgiXQ

Untuk pengawasan dan penindakan, kata Syafrin, pemerintah telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Polisi dapat memberikan sanksi kepada pengguna skuter listrik yang melanggar larangan. "Ini berlaku untuk skuter listrik pribadi atau sewaan," kata Syafrin, kemarin.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar M. Yusuf, menyatakan siap menindak pengguna skuter listrik yang tidak mematuhi larangan. "Kami proses sesuai dengan aturan," katanya.

Menurut Yusuf, penggunaan skuter listrik di jalan raya sangat berisiko. Karena itu, penggunaan alat ini akan dibatasi di kawasan tertentu yang tidak banyak dilalui kendaraan bermotor. Misalnya, di tempat wisata Ancol atau Gelora Bung Karno. "Tapi itu juga harus dapat izin dari pengelola kawasan itu," katanya. 

Yusuf menjelaskan bahwa langkah penindakan yang diambil polisi dibagi atas dua tahapan, yaitu represif non-yudisial dan represif yudisial. Pengguna yang kedapatan melanggar larangan akan mendapat teguran terlebih dulu. "Kami tegur dan minta masuk kembali ke area yang diizinkan. Kalau masih melanggar, baru ditilang," katanya.

Selain ditilang, kata Yusuf, skuter listrik yang digunakan pelanggar akan disita. Pemberian sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara," katanya.

Penggunaan skuter listrik menjadi perhatian pemerintah setelah terjadi kecelakaan di Jalan Pintu Satu Senayan pada 10 November lalu. Dalam kecelakaan itu, dua pengguna sekuter listrik tewas. Alat mobilitas yang digunakan korban itu adalah skuter GrabWheels milik Grab Indonesia.

Setelah kecelakaan itu, Grab Indonesia bekerja sama dengan Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berupaya mencegah kecelakaan tersebut berulang. Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah meningkatkan mutu jalur sepeda di kawasan Senayan. Tujuannya supaya pengguna GrabWheels bisa aman berkendara di sana. "Kami juga akan menurunkan tim pengawas," kata juru bicara Grab Indonesia, Tri Sukma.

M. JULNIS FIRMANSYAH | M. YUSUF MANURUNG | INGE KLARA SAFITRI

 




SebelumnyaMetro 1/1 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Skuter Listrik Tak Bisa Lagi Meluncur di Jalan Raya

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Investasi Ya, Lingkungan Ya

    Kalangan pengusaha mendukung penuh rencana pemerintah menyederhanakan pelbagai aturan untuk memperlancar arus investasi.

    23 November 2019
  • Berita Utama

    Pengusaha Dukung Penyederhanaan Undang-undang

    Kadin berinisiatif mengkaji penyederhanaan 70-an undang-undang demi memudahkan investasi.

    23 November 2019
  • Berita Utama

    Investor Dijanjikan Kelonggaran Izin Lahan

    Pegiat antikorupsi dan lingkungan menolak penghapusan persyaratan amdal dengan dalih demi menggenjot investasi.

    23 November 2019
  • Nasional

    Bupati Konawe 2008-2013, Lukman Abunawas:

    Ini Bentuk Manipulasi dan Pemalsuan Dokumen

    23 November 2019
  • Nasional

    Pengusaha Tahu Tropodo Akan Hentikan Penggunaan Plastik

    Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyiapkan tiga bahan bakar alternatif.

    23 November 2019
  • Metro

    Skuter Listrik Tak Bisa Lagi Meluncur di Jalan Raya

    Skuter listrik diklasifikasikan sebagai alat mobilitas pribadi yang belum memiliki standar keamanan.

    23 November 2019
  • Cari angin

    Langkah Mundur

    Kabinet Jokowi jilid 2 bernama Kabinet Indonesia Maju.

    23 November 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    BPJS Bayar Klaim Rumah Sakit dari Dana Talangan

    Kementerian Keuangan mengupayakan dana tahap kedua cair pada awal Desember.

    23 November 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Sesepuh Aplikasi Pendidikan Online

    Zenius tak lupa memberdayakan guru secara offline.

    23 November 2019
  • Topik

    Kenali Sejak Dini

    Kalau ada yang ngomong ingin mengakhiri hidup, jangan dianggap lebay. Media sosial berperan pada kesehatan mental seseorang.

    23 November 2019
  • Topik

    Agar Mereka Gembira Kembali

    Para penyintas dan sejumlah komunitas mendorong agar mereka yang depresi bisa gembira kembali.

    23 November 2019
  • iTempo

    Mengatasi Kejahatan Keuangan dengan Data Cloud

    Secara global, lembaga keuangan kehilangan US$ 1,28 triliun dalam 12 bulan.

    23 November 2019
  • Perjalanan

    Jejak Perang dan Minyak di Tarakan

    Kota Tarakan hidup di lintasan sejarah besar. Museum raksasa yang menyimpan banyak peninggalan.

    23 November 2019
  • Sastra

    Al.go.rit.ma

    Elang Ade Iswara

    23 November 2019
  • Sastra

    Kisah Ganjil tentang Pria Pemadam Kebakaran

    Tommy Duang

    23 November 2019
  • Tamu

    Swietenia Puspa Lestari:

    Aku Masih Sering Dipandang Sebelah Mata

    23 November 2019
  • Buku

    Akar dan Luka

    Berlatar era Anglo-Saxon, novel ini menyuguhkan suasana Inggris Kuno yang jarang ada dalam sastra modern.

    23 November 2019
  • Film

    Elsa yang Lebih Dewasa

    Setelah Frozen (2013) menjadi film animasi Walt Disney terlaris, sekuel kisah Elsa dan Anna diracik lebih kompleks dan dewasa.

    23 November 2019
  • Olah Raga

    Halaman Pertama Mourinho

    Dia harus merebut hati pemain dan fan yang telanjur cinta kepada Pochettino.

    23 November 2019
  • Olah Raga

    Rebut Kembali

    Tiga poin wajib dari laga melawan Chelsea.

    23 November 2019
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved