JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta melarang penggunaan otopet dan skuter listrik di jalan raya mulai 25 November 2019. Bahkan larangan juga berlaku di trotoar dan jalur khusus sepeda.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan otopet dan skuter listrik diklasifikasikan sebagai alat mobilitas pribadi yang belum memiliki standar keamanan. Karena itu, jika alat ini digunakan di jalan raya, bisa membahayakan penggunanya.
Menurut Syafrin, pemerintah tengah menyiapkan peraturan gubernur untuk mengatur penggunaan alat mobilitas pribadi ini. Rencananya pembahasan selesai pada akhir November dan bulan depan sudah bisa diterapkan.
Syafrin mengatakan penyusunan peraturan gubernur itu melibatkan Kementerian Perhubungan, Dewan Transportasi Kota Jakarta, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas skuter. Poin-poin yang diatur dalam regulasi itu, antara lain mengenai klasifikasi alat mobilitas perorangan berikut perlengkapan keselamatannya. Selain itu, kata Syafrin, diatur batas kecepatan dan usia pengguna alat mobilitas tersebut.
Untuk pengawasan dan penindakan, kata Syafrin, pemerintah telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Polisi dapat memberikan sanksi kepada pengguna skuter listrik yang melanggar larangan. "Ini berlaku untuk skuter listrik pribadi atau sewaan," kata Syafrin, kemarin.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar M. Yusuf, menyatakan siap menindak pengguna skuter listrik yang tidak mematuhi larangan. "Kami proses sesuai dengan aturan," katanya.
Menurut Yusuf, penggunaan skuter listrik di jalan raya sangat berisiko. Karena itu, penggunaan alat ini akan dibatasi di kawasan tertentu yang tidak banyak dilalui kendaraan bermotor. Misalnya, di tempat wisata Ancol atau Gelora Bung Karno. "Tapi itu juga harus dapat izin dari pengelola kawasan itu," katanya.
Yusuf menjelaskan bahwa langkah penindakan yang diambil polisi dibagi atas dua tahapan, yaitu represif non-yudisial dan represif yudisial. Pengguna yang kedapatan melanggar larangan akan mendapat teguran terlebih dulu. "Kami tegur dan minta masuk kembali ke area yang diizinkan. Kalau masih melanggar, baru ditilang," katanya.
Selain ditilang, kata Yusuf, skuter listrik yang digunakan pelanggar akan disita. Pemberian sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara," katanya.
Penggunaan skuter listrik menjadi perhatian pemerintah setelah terjadi kecelakaan di Jalan Pintu Satu Senayan pada 10 November lalu. Dalam kecelakaan itu, dua pengguna sekuter listrik tewas. Alat mobilitas yang digunakan korban itu adalah skuter GrabWheels milik Grab Indonesia.
Setelah kecelakaan itu, Grab Indonesia bekerja sama dengan Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berupaya mencegah kecelakaan tersebut berulang. Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah meningkatkan mutu jalur sepeda di kawasan Senayan. Tujuannya supaya pengguna GrabWheels bisa aman berkendara di sana. "Kami juga akan menurunkan tim pengawas," kata juru bicara Grab Indonesia, Tri Sukma.
M. JULNIS FIRMANSYAH | M. YUSUF MANURUNG | INGE KLARA SAFITRI