DKI Siapkan Angkutan Tambahan di Jalur Baru Ganjil-Genap
Aturan ganjil-genap di 16 ruas jalan baru berlaku efektif pada 9 September mendatang.
Tempo
Kamis, 8 Agustus 2019
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta kemarin mengumumkan 16 ruas jalan baru yang akan membatasi kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomor ganjil-genap. Pemerintah pun menyiapkan tambahan angkutan umum di jalur baru ganjil-genap tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pemerintah memperluas aturan ganjil-genap ke jalan-jalan yang telah dilayani pelbagai moda angkutan umum. Angkutan umum yang telah beroperasi di
...