DKI Siapkan Angkutan Tambahan di Jalur Baru Ganjil-Genap

Aturan ganjil-genap di 16 ruas jalan baru berlaku efektif pada 9 September mendatang.

Tempo

Kamis, 8 Agustus 2019

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta kemarin mengumumkan 16 ruas jalan baru yang akan membatasi kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomor ganjil-genap. Pemerintah pun menyiapkan tambahan angkutan umum di jalur baru ganjil-genap tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pemerintah memperluas aturan ganjil-genap ke jalan-jalan yang telah dilayani pelbagai moda angkutan umum. Angkutan umum yang telah beroperasi di

...

Berita Lainnya