Komnas HAM Minta Depok Batalkan Raperda LGBT

Negara tidak boleh membedakan seseorang hanya karena perbedaan kecenderungan seksual.

Tempo

Selasa, 23 Juli 2019

DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menentang rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT) di Depok. Sebab, dikhawatirkan perda itu akan memicu diskriminasi terhadap warga negara tertentu.

Anggota Komnas HAM, Amiruddin, mengatakan setiap warga memiliki hak yang sama dalam bernegara. Karena itu, negara tidak boleh membedakan seseorang hanya karena perbedaan kecenderungan seksua

...

Berita Lainnya