Kuasa hukum pengamen Cipulir, Oky Wiratama, meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membayar ganti rugi kepada empat kliennya.
. tempo : 168009721930
JAKARTA - Kuasa hukum pengamen Cipulir, Oky Wiratama, meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membayar ganti rugi kepada empat kliennya. "Termohon membayar kerugian materiil dan imateriil," ujar Oky dalam persidangan, kemarin.
Kasus ini berawal saat kepolisian menangkap empat pengamen atas tuduhan pembunuhan. Korbannya adalah Dicky Maulana yang tewas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.