Depok Naikkan Pajak Air Tanah Delapan Kali Lipat

Pajak air tahan sebesar Rp 500 belum pernah dinaikkan sejak 2003.

Tempo

Rabu, 17 Juli 2019

DEPOK – Pemerintah Kota Depok berencana menaikkan pajak air tanah untuk badan usaha. Saat ini pajak air tanah yang berlaku di Depok hanya Rp 500 per meter kubik. “Mulai Agustus dinaikkan menjadi Rp 4.000 per meter kubik,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, kemarin.

Nina mengatakan kebijakan ini diambil untuk membatasi penggunaan air tanah secara berlebihan. Diharapkan dengan kenaikan pajak ini, pel

...

Berita Lainnya